Mengenali Apa Itu BPD Dan Tupoksinya

๐ผ๐ฎ๐ค ๐๐๐๐๐ข๐ ๐ผ๐ฅ๐ ๐๐ฉ๐ช ๐ฝ๐๐ฟ ๐ฟ๐๐จ๐
BPD desa adalah singkatan dariย Badan Permusyawaratan Desa.ย BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan merupakan perwujudan demokrasi di tingkat desa.ย Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas dan Fungsi BPD:
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
BPD berperan penting dalam proses penyusunan peraturan desa, memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
BPD bertugas menampung berbagai aspirasi, keluhan, dan saran dari masyarakat desa, serta menyampaikannya kepada kepala desa untuk ditindaklanjuti.
Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan program-program pembangunan desa.
Keanggotaan BPD:
Anggota BPD dipilih dari perwakilan wilayah di desa tersebut.
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
BPD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.
Hubungan BPD dengan Perangkat Desa:
Meskipun BPD bukan merupakan perangkat desa, namun BPD memiliki hubungan kerja yang erat dengan perangkat desa dan lembaga desa lainnya dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan desa.